Rabu, 20 November 2013

wudlu


Wudlu
Ø  Diantara syarat-syarat shalat ialah berwudlu, wudlu menurut kitab fiqih ialah mensucikan diri dengan air untuk menghilangkan hadast keci sesuai dengan aturan syari’at islam.
Ø  Adapun fardhu fadhunya wudlu diantaranya ialah:
a)      Niat bersuci untuk mengerjakan shalat di dalam hatinya, atau niat niat  yang dianggap mencukupi ketika membasuh wajah, dan adapun niat wudlu jika dilafalka adalah sebagai berikut :
نويت الوضوء لرفع الحدث الاصغر فرضا لله تعالى
Yang artinya : “Aku berniat wudlu untuk menghilangkan hadast kecil fardlu karena Allah ta’ala.”
b)      Membasuh seluruh wajah, mulai dari tempat tumbuhnya rambut di kepala sampai dengan janggut dan mulai dari telinga (kanan) sampai dengan telinga (kiri), baik rambutnya maupun kulitnyam dan tidak wajib membasuh bagian dalam jenggotnya lelakki dan kedua godeknya yang tebal.
c)       Membasuh kedua tangan sampai siku-siku dan perkara perkara yang terdapat pada tangan seperti: rambut, uci uci, kuku, lubang pada daging yang kelihatan dai luar.
d)      Mengusap sebagian kepala, meskipun yang diusap hanya sehelai rambut selama tidak keluar dri batasan kepala, termasuk dari bagian kepala adalah kulit di belakang telinga yang tidak ditumbuhi rambut.
e)      Membasuh kedua kaki sampai mata kaki, apabila kakinya terpotong hingga bagian dibawah mata kaki, maka bagian yang tersisa itu wajib dibasuh. Dan jika terpotong hingga bagian diatas mata kaki, maka sama sekali tidak berkewajiban membasuh kakinya.
f)       Tertib / berurutan sebagaimana urutan yang telah disebutkan diatas.
Ø  Dalam kitab Fathul Qarib wudlu dibaca dlummah huruf waunya menurut pendapat yang lebih masyhur menunjukkan nama bagi suatu perbuatan dan dengan dibaca fathah huruf waunya menunjukkan nama suatu benda yang dipakai untuk berwudlu(air).
Ø  Adapun perkara perkara yang membatalkan wudlu diantaranya ialah :
1.       Sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur, selainnya mani, baik berupa angin, cacing, kerikil, daran, dll.
2.       Menyentuh qubulnya adami / lingkaran duburnya, dengan menggunakan bagian dalam dari telapak tangannya, yang dimaksudkan dengan qubul wanita disini ialah: Tempat bertemunya dua bibir kemaluannya. Sebagian ulama’ mengatakan bahwa bidhir/kelentit termasuk bagian yang membatalkan jika disentuh, sedangkan pengertian dari lingkaran dubur adalah tempat bertemunya lubang dubur.
3.       Hilangnya akal dengan dengan sebab: Gila, kesurupan, mabuk, ayanen, tidur, dan lain-lain, dan tidurnya orang yang menetapkan pantatnya tidaklah membatalakan wudlu.
4.       Menyentuhnya kulit laki-laki dan wanita yang bukan mahromnya, dengan syarat keduanya sama-sama sudah besar (sudah sampai pasa batasan umur yang bisa merangsang birahi/syahwat, menurut ukuran-ukuran orang yang normal) dan tidak ada penghalang/hail.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar