Ø Pengertian zakat adalah mensucikan atau memperbaiki
harta atau badan dan zakat bisa juga diartikan dengan mengeluarkan sebagian harta yang dimilikinya.
Ø Adapun niat untuk mengeluarkan zakat
yaitu:
Ø Niat bisa diucapkan di dalam hati dan juga
dan juga bisa diucapkan dari mulut.
Ø Ada juga orang yang berhak menerima
zakat diantaranya ada 8 macam golongan yaitu :
1. Orang-orang faqir.
2. Orang-orang miskin.
3. Amil (petugas zakat).
4. Orang-orang muallaf.
5. Para hamba sahaya.
6. Orang yang mempunyai hutang (ghorim).
7. Orang yang berjihad fi sabilillah.
8. Ibnu sabil.
Ø Contoh-contoh zakat yang bisa dikeluarkan
diantaranya yaitu :
1. Zakat binatang ternak.
2. Zakat emas dan perak.
3. Zakat tumbuhan / buah-buahan.
4. Zakat tijaroh (perdagangan).
5. Zakat harta syirkah (percampuran).
6. Zakat fitrah
Ø Contoh binatang ternak yang wajib dizakati
adalah :Unta, Sapi, dan Kambing. Binatang ternak diatas wajib dizakati apabila memenuhi
beberapa syarat yaitu:
1. Mencapai satu nishob (untuk nishobnya unta
min-5ekor, untuk sapi min-30 ekor dan untuk kambing min-40 ekor).
2. Kepemilikannya sudah ada dalam 1 tahun
(haul) perhitungan haul ini dimulai ketika jumlah binatang ternak tersebut telah
genap satu nishob.
3. Hewan itu digembalakan di padang rumput
yang bebas untuk umum atau miliknya sendiri dengan biaya yang sangat ringan.
Binatang yang mencari makan sendiri atau digembala orang lain itu tidak wajib untuk
dizakati.
4. Binatang itu tidak pernah dipekerjakan misalnya
untuk menarik gerobak, membajak sawah dsb.
Ø Syarat wajib di dalam zakat emas dan perak
ada 5 yaitu :
1. Islam.
2. Merdeka.
3. Kepemilikan yang utuh dan sempurna.
4. Mencapai satu nishob.
5. Mencapai haul (satu tahun).
Ø Contoh zakat buah-buahan / tanaman yang
wajib dizakati ialah :Kurma dan Anggur yang telah mengering saja. Sedangkan untuk
tanaman yang bisa di buat zakat ialah :biji-bijian yang bisa menjadi makanan dan
bisa untuk disimpan, misalnya : Padi, Jagung, Kedelai dsb. Biji-bijian seperti Umbi,
Kentang dsb. Tidak wajib di zakati.
Ø Zakat tijaroh Ialah
memutar harta dengan saling tukar menukar dengan tujuan mendapat keuntungan.
Ø Zakat fitrah ini dikeluarkan untuk membersihkan
jiwa / badan manusia dari dosa dan kotoran. Zakat fitrah ini dikeluarkan pada saat
bulan Ramadhan dan bulan Syawal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar