Rabu, 04 Desember 2013

kitab kuning


MENERANGKAN TOHAROH

Ø  Toharoh dalam kitab fiqih menurut bahasa yaitu bersih atau suci, sedangkan menurut istilah berarti suatu cara atau  perbuatan yang dilakukan seseorang dengan tujuan membersihkan diri,pakaian,dan tempat dari hadas dan najis.
Ø  Adapun macam-macam toharoh itu ada 2 yaitu :
1.      Bersuci lahiriah
a.       Suci dari hadas ialah bersuci dari hadas kecil yang dilakukan dengan wudlu atau tayamum, dan bersuci dari hadas besar yang dilakukan dengan mandi wajib.
b.      Suci dari najis ialah membersihkan badan,pakaian dan tempat dengan menghilangkan najis dengan air. Apabila tidak ada air, boleh dengan benda-benda kesat seperti batu atau kayu.
2.      Bersuci batiniah
Adalah membersihkan jiwa dari kotoran batin berupa dosa atau perbuatan maksiat, seperi syirik, takabbur, dan ria. Dan cara membersihkan sifat atau perbuatan tercela ini adalah dengan bertaubat kepada alloh SWT, tidak mengulangi perbuatan tercela tersebut, dan serta menggantinya dengan perbuatan terpuji.
Ø  Syarat-syarat bersuci atau toharoh itu ada 8 macam diantaranya yaitu :
1)      Islam.
2)      Tamyiz.
3)      Tidak terdapat sesuatu yang bisa mencegah datangnya air pada anggota yang dibasuh.
4)      Air itu mengalir
5)      Air tidak mengalami perubahan yang disebabkan bertemu dengan najis.
6)      Air tidakmengalamiperubahan yang disebabkanbertemudengannajis.
7)      Jika air yang digunakanuntukbersucikurang sari duakulah, makadisyaratkantidakbertemudengannajis yang tidakdima’fu.
8)      Belumpernahdipakaiuntukmenghilangkanhadastataupunnajis.
Ø  Macam-macamAlatThaharoh
Alat-alat yang dapatdigunakanuntukthaharahituada 2, yaitubandapadatdanbendacair.
·         Banda padatituseperti: batu, tanah, kertasdankulitkayu(dengancatatanbendatersebutsuci).
·         Benda cair yang dapatdigunakanseperti: air. Air yang digunakanialah air yang sucidanmensucikan, yaitu air yang masihsucidarimata air yang belumtercampurzat lain sehinggabau, warna, air hujan, air danau, air salju, air laut, air embun, dan air es.



Ø  Adapun air yang tidakbisadigunakanuntukbersuciialahsebagaiberikut:
a.       Air suci, tetapitidakmensucikan. Yaitu air yang halal untukdiminum, tetapitidaksahuntukbersuci, misalnya air kelapa, air teh, air kopi,  dan air yang dikeluarkandaripepohonan.
b.      Air mutanajis (air yang terkenanajis), yaitu air yang tidak halal untukdiminumdantidaksahuntukbersuci, seperti :
v  Air yang sudahberubahwarna, baudanrasanyakarenaterkenanajisserta,
v  Air yang belumberubahwarna, baudanrasanya, tetapisudahterkenanajisdan air tersenutdalamkeadaansedikit(kurangdariduakulah)
c.       Air yang makruhdipakaibersuci, seperti air yang terjemuratauterkenapanasmataharidalambejana, selainbejanadariemasdanperak.
d.      Air mustakmal, yaitu air yang telahdigunakanuntukbersuciwalaupuntidakberubahwarnana. Air initidakbolehdigunakanuntukbersucikarenadikhawatirkantelahterkenakotoranataunajissehinggadapatmengganggukesehatan.