Rabu, 20 November 2013

wudlu


Wudlu
Ø  Diantara syarat-syarat shalat ialah berwudlu, wudlu menurut kitab fiqih ialah mensucikan diri dengan air untuk menghilangkan hadast keci sesuai dengan aturan syari’at islam.
Ø  Adapun fardhu fadhunya wudlu diantaranya ialah:
a)      Niat bersuci untuk mengerjakan shalat di dalam hatinya, atau niat niat  yang dianggap mencukupi ketika membasuh wajah, dan adapun niat wudlu jika dilafalka adalah sebagai berikut :
نويت الوضوء لرفع الحدث الاصغر فرضا لله تعالى
Yang artinya : “Aku berniat wudlu untuk menghilangkan hadast kecil fardlu karena Allah ta’ala.”
b)      Membasuh seluruh wajah, mulai dari tempat tumbuhnya rambut di kepala sampai dengan janggut dan mulai dari telinga (kanan) sampai dengan telinga (kiri), baik rambutnya maupun kulitnyam dan tidak wajib membasuh bagian dalam jenggotnya lelakki dan kedua godeknya yang tebal.
c)       Membasuh kedua tangan sampai siku-siku dan perkara perkara yang terdapat pada tangan seperti: rambut, uci uci, kuku, lubang pada daging yang kelihatan dai luar.
d)      Mengusap sebagian kepala, meskipun yang diusap hanya sehelai rambut selama tidak keluar dri batasan kepala, termasuk dari bagian kepala adalah kulit di belakang telinga yang tidak ditumbuhi rambut.
e)      Membasuh kedua kaki sampai mata kaki, apabila kakinya terpotong hingga bagian dibawah mata kaki, maka bagian yang tersisa itu wajib dibasuh. Dan jika terpotong hingga bagian diatas mata kaki, maka sama sekali tidak berkewajiban membasuh kakinya.
f)       Tertib / berurutan sebagaimana urutan yang telah disebutkan diatas.
Ø  Dalam kitab Fathul Qarib wudlu dibaca dlummah huruf waunya menurut pendapat yang lebih masyhur menunjukkan nama bagi suatu perbuatan dan dengan dibaca fathah huruf waunya menunjukkan nama suatu benda yang dipakai untuk berwudlu(air).
Ø  Adapun perkara perkara yang membatalkan wudlu diantaranya ialah :
1.       Sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur, selainnya mani, baik berupa angin, cacing, kerikil, daran, dll.
2.       Menyentuh qubulnya adami / lingkaran duburnya, dengan menggunakan bagian dalam dari telapak tangannya, yang dimaksudkan dengan qubul wanita disini ialah: Tempat bertemunya dua bibir kemaluannya. Sebagian ulama’ mengatakan bahwa bidhir/kelentit termasuk bagian yang membatalkan jika disentuh, sedangkan pengertian dari lingkaran dubur adalah tempat bertemunya lubang dubur.
3.       Hilangnya akal dengan dengan sebab: Gila, kesurupan, mabuk, ayanen, tidur, dan lain-lain, dan tidurnya orang yang menetapkan pantatnya tidaklah membatalakan wudlu.
4.       Menyentuhnya kulit laki-laki dan wanita yang bukan mahromnya, dengan syarat keduanya sama-sama sudah besar (sudah sampai pasa batasan umur yang bisa merangsang birahi/syahwat, menurut ukuran-ukuran orang yang normal) dan tidak ada penghalang/hail.

Rabu, 06 November 2013

kitab kuning


Ø  Pengertian zakat adalah mensucikan atau memperbaiki harta atau badan dan zakat bisa juga diartikan dengan mengeluarkan sebagian  harta yang dimilikinya.
Ø  Adapun niat untuk mengeluarkan zakat yaitu:
 
Ø  Niat bisa diucapkan di dalam hati dan juga dan juga bisa diucapkan dari mulut.
Ø  Ada juga orang yang berhak menerima zakat diantaranya ada 8 macam golongan yaitu :
1.      Orang-orang faqir.
2.      Orang-orang miskin.
3.      Amil (petugas zakat).
4.      Orang-orang muallaf.
5.      Para hamba sahaya.
6.      Orang yang mempunyai hutang  (ghorim).
7.      Orang yang berjihad fi sabilillah.
8.      Ibnu sabil.
Ø  Contoh-contoh zakat yang bisa dikeluarkan diantaranya yaitu :
1.      Zakat binatang ternak.
2.      Zakat emas dan perak.
3.      Zakat tumbuhan / buah-buahan.
4.      Zakat tijaroh (perdagangan).
5.      Zakat harta syirkah (percampuran).
6.      Zakat fitrah
Ø  Contoh binatang ternak yang wajib dizakati adalah :Unta, Sapi, dan Kambing. Binatang ternak diatas wajib dizakati apabila memenuhi beberapa syarat yaitu:
1.      Mencapai satu nishob (untuk nishobnya unta min-5ekor, untuk sapi min-30 ekor dan untuk kambing min-40 ekor).
2.      Kepemilikannya sudah ada dalam 1 tahun (haul) perhitungan haul ini dimulai ketika jumlah binatang ternak tersebut telah genap satu nishob.
3.      Hewan itu digembalakan di padang rumput yang bebas untuk umum atau miliknya sendiri dengan biaya yang sangat ringan. Binatang yang mencari makan sendiri atau digembala orang lain itu tidak wajib untuk dizakati.
4.      Binatang itu tidak pernah dipekerjakan misalnya untuk menarik gerobak, membajak sawah dsb.
Ø  Syarat wajib di dalam zakat emas dan perak ada 5 yaitu :
1.      Islam.
2.      Merdeka.
3.      Kepemilikan yang utuh dan sempurna.
4.      Mencapai satu nishob.
5.      Mencapai haul (satu tahun).
Ø  Contoh zakat buah-buahan / tanaman yang wajib dizakati ialah :Kurma dan Anggur yang telah mengering saja. Sedangkan untuk tanaman yang bisa di buat zakat ialah :biji-bijian yang bisa menjadi makanan dan bisa untuk disimpan, misalnya : Padi, Jagung, Kedelai dsb. Biji-bijian seperti Umbi, Kentang dsb. Tidak wajib di zakati.
Ø  Zakat  tijaroh Ialah  memutar harta dengan saling tukar menukar dengan tujuan mendapat keuntungan.
Ø  Zakat fitrah ini dikeluarkan untuk membersihkan jiwa / badan manusia dari dosa dan kotoran. Zakat fitrah ini dikeluarkan pada saat bulan Ramadhan dan bulan  Syawal.

Selasa, 05 November 2013


Ø  Pengertian zakat adalah mensucikan atau memperbaiki harta atau badan dan zakat bisa juga diartikan dengan mengeluarkan sebagian  harta yang dimilikinya.
Ø  Adapun niat untuk mengeluarkan zakat yaitu:
Artinya :aku berniat mengeluarkan zakat untuk mensucikan badan karenaalloh SWT.
Ø  Niat bisa diucapkan di dalam hati dan juga dan juga bisa diucapkan dari mulut.
Ø  Ada juga orang yang berhak menerima zakat diantaranya ada 8 macam golongan yaitu :
1.      Orang-orang faqir.
2.      Orang-orang miskin.
3.      Amil (petugas zakat).
4.      Orang-orang muallaf.
5.      Para hamba sahaya.
6.      Orang yang mempunyai hutang  (ghorim).
7.      Orang yang berjihad fi sabilillah.
8.      Ibnu sabil.
Ø  Contoh-contoh zakat yang bisa dikeluarkan diantaranya yaitu :
1.      Zakat binatang ternak.
2.      Zakat emas dan perak.
3.      Zakat tumbuhan / buah-buahan.
4.      Zakat tijaroh (perdagangan).
5.      Zakat harta syirkah (percampuran).
6.      Zakat fitrah
Ø  Contoh binatang ternak yang wajib dizakati adalah :Unta, Sapi, dan Kambing. Binatang ternak diatas wajib dizakati apabila memenuhi beberapa syarat yaitu:
1.      Mencapai satu nishob (untuk nishobnya unta min-5ekor, untuk sapi min-30 ekor dan untuk kambing min-40 ekor).
2.      Kepemilikannya sudah ada dalam 1 tahun (haul) perhitungan haul ini dimulai ketika jumlah binatang ternak tersebut telah genap satu nishob.
3.      Hewan itu digembalakan di padang rumput yang bebas untuk umum atau miliknya sendiri dengan biaya yang sangat ringan. Binatang yang mencari makan sendiri atau digembala orang lain itu tidak wajib untuk dizakati.
4.      Binatang itu tidak pernah dipekerjakan misalnya untuk menarik gerobak, membajak sawah dsb.
Ø  Syarat wajib di dalam zakat emas dan perak ada 5 yaitu :
1.      Islam.
2.      Merdeka.
3.      Kepemilikan yang utuh dan sempurna.
4.      Mencapai satu nishob.
5.      Mencapai haul (satu tahun).
Ø  Contoh zakat buah-buahan / tanaman yang wajib dizakati ialah :Kurma dan Anggur yang telah mengering saja. Sedangkan untuk tanaman yang bisa di buat zakat ialah :biji-bijian yang bisa menjadi makanan dan bisa untuk disimpan, misalnya : Padi, Jagung, Kedelai dsb. Biji-bijian seperti Umbi, Kentang dsb. Tidak wajib di zakati.
Ø  Zakat  tijaroh Ialah  memutar harta dengan saling tukar menukar dengan tujuan mendapat keuntungan.
Ø  Zakat fitrah ini dikeluarkan untuk membersihkan jiwa / badan manusia dari dosa dan kotoran. Zakat fitrah ini dikeluarkan pada saat bulan Ramadhan dan bulan  Syawal.