Wudlu
Ø
Diantara syarat-syarat shalat
ialah berwudlu, wudlu menurut kitab fiqih ialah mensucikan diri dengan air
untuk menghilangkan hadast keci sesuai dengan aturan syari’at islam.
Ø
Adapun fardhu fadhunya wudlu
diantaranya ialah:
a)
Niat bersuci untuk mengerjakan
shalat di dalam hatinya, atau niat niat
yang dianggap mencukupi ketika membasuh wajah, dan adapun niat wudlu
jika dilafalka adalah sebagai berikut :
نويت الوضوء لرفع الحدث الاصغر فرضا لله تعالى
Yang artinya :
“Aku berniat wudlu untuk menghilangkan hadast kecil fardlu karena Allah
ta’ala.”
b)
Membasuh
seluruh wajah, mulai dari tempat tumbuhnya rambut di kepala sampai dengan
janggut dan mulai dari telinga (kanan) sampai dengan telinga (kiri), baik
rambutnya maupun kulitnyam dan tidak wajib membasuh bagian dalam jenggotnya
lelakki dan kedua godeknya yang tebal.
c)
Membasuh
kedua tangan sampai siku-siku dan perkara perkara yang terdapat pada tangan
seperti: rambut, uci uci, kuku, lubang pada daging yang kelihatan dai luar.
d)
Mengusap
sebagian kepala, meskipun yang diusap hanya sehelai rambut selama tidak keluar
dri batasan kepala, termasuk dari bagian kepala adalah kulit di belakang
telinga yang tidak ditumbuhi rambut.
e)
Membasuh
kedua kaki sampai mata kaki, apabila kakinya terpotong hingga bagian dibawah
mata kaki, maka bagian yang tersisa itu wajib dibasuh. Dan jika terpotong
hingga bagian diatas mata kaki, maka sama sekali tidak berkewajiban membasuh
kakinya.
f)
Tertib /
berurutan sebagaimana urutan yang telah disebutkan diatas.
Ø
Dalam
kitab Fathul Qarib wudlu dibaca dlummah huruf waunya menurut pendapat yang
lebih masyhur menunjukkan nama bagi suatu perbuatan dan dengan dibaca fathah
huruf waunya menunjukkan nama suatu benda yang dipakai untuk berwudlu(air).
Ø
Adapun
perkara perkara yang membatalkan wudlu diantaranya ialah :
1.
Sesuatu
yang keluar dari qubul dan dubur, selainnya mani, baik berupa angin, cacing,
kerikil, daran, dll.
2.
Menyentuh
qubulnya adami / lingkaran duburnya, dengan menggunakan bagian dalam dari
telapak tangannya, yang dimaksudkan dengan qubul wanita disini ialah: Tempat
bertemunya dua bibir kemaluannya. Sebagian ulama’ mengatakan bahwa
bidhir/kelentit termasuk bagian yang membatalkan jika disentuh, sedangkan
pengertian dari lingkaran dubur adalah tempat bertemunya lubang dubur.
3.
Hilangnya
akal dengan dengan sebab: Gila, kesurupan, mabuk, ayanen, tidur, dan lain-lain,
dan tidurnya orang yang menetapkan pantatnya tidaklah membatalakan wudlu.
4.
Menyentuhnya
kulit laki-laki dan wanita yang bukan mahromnya, dengan syarat keduanya
sama-sama sudah besar (sudah sampai pasa batasan umur yang bisa merangsang
birahi/syahwat, menurut ukuran-ukuran orang yang normal) dan tidak ada
penghalang/hail.