Ø Pengertian
zakat adalah mensucikan atau memperbaiki harta atau badan dan zakat bisa juga diartikan
dengan mengeluarkan sebagian harta yang
dimilikinya.
Ø Adapun
niat untuk mengeluarkan zakat yaitu:
Artinya :aku berniat mengeluarkan zakat untuk mensucikan
badan karenaalloh SWT.
Ø Niat
bisa diucapkan di dalam hati dan juga dan juga bisa diucapkan dari mulut.
Ø Ada
juga orang yang berhak menerima zakat diantaranya ada 8 macam golongan yaitu :
1. Orang-orang
faqir.
2. Orang-orang
miskin.
3. Amil
(petugas zakat).
4. Orang-orang
muallaf.
5. Para
hamba sahaya.
6. Orang
yang mempunyai hutang (ghorim).
7. Orang
yang berjihad fi sabilillah.
8. Ibnu
sabil.
Ø Contoh-contoh
zakat yang bisa dikeluarkan diantaranya yaitu :
1. Zakat
binatang ternak.
2. Zakat
emas dan perak.
3. Zakat
tumbuhan / buah-buahan.
4. Zakat
tijaroh (perdagangan).
5. Zakat
harta syirkah (percampuran).
6. Zakat
fitrah
Ø Contoh
binatang ternak yang wajib dizakati adalah :Unta, Sapi, dan Kambing. Binatang ternak
diatas wajib dizakati apabila memenuhi beberapa syarat yaitu:
1. Mencapai
satu nishob (untuk nishobnya unta min-5ekor, untuk sapi min-30 ekor dan untuk kambing
min-40 ekor).
2. Kepemilikannya
sudah ada dalam 1 tahun (haul) perhitungan haul ini dimulai ketika jumlah binatang
ternak tersebut telah genap satu nishob.
3. Hewan
itu digembalakan di padang rumput yang bebas untuk umum atau miliknya sendiri dengan
biaya yang sangat ringan. Binatang yang mencari makan sendiri atau digembala
orang lain itu tidak wajib untuk dizakati.
4. Binatang
itu tidak pernah dipekerjakan misalnya untuk menarik gerobak, membajak sawah dsb.
Ø Syarat
wajib di dalam zakat emas dan perak ada 5 yaitu :
1. Islam.
2. Merdeka.
3. Kepemilikan
yang utuh dan sempurna.
4. Mencapai
satu nishob.
5. Mencapai
haul (satu tahun).
Ø Contoh
zakat buah-buahan / tanaman yang wajib dizakati ialah :Kurma dan Anggur yang
telah mengering saja. Sedangkan untuk tanaman yang bisa di buat zakat ialah
:biji-bijian yang bisa menjadi makanan dan bisa untuk disimpan, misalnya :
Padi, Jagung, Kedelai dsb. Biji-bijian seperti Umbi, Kentang dsb. Tidak wajib
di zakati.
Ø Zakat
tijaroh Ialah memutar harta dengan saling tukar menukar dengan
tujuan mendapat keuntungan.
Ø Zakat
fitrah ini dikeluarkan untuk membersihkan jiwa / badan manusia dari dosa dan kotoran.
Zakat fitrah ini dikeluarkan pada saat bulan Ramadhan dan bulan Syawal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar