Selasa, 05 November 2013


Ø  Pengertian zakat adalah mensucikan atau memperbaiki harta atau badan dan zakat bisa juga diartikan dengan mengeluarkan sebagian  harta yang dimilikinya.
Ø  Adapun niat untuk mengeluarkan zakat yaitu:
Artinya :aku berniat mengeluarkan zakat untuk mensucikan badan karenaalloh SWT.
Ø  Niat bisa diucapkan di dalam hati dan juga dan juga bisa diucapkan dari mulut.
Ø  Ada juga orang yang berhak menerima zakat diantaranya ada 8 macam golongan yaitu :
1.      Orang-orang faqir.
2.      Orang-orang miskin.
3.      Amil (petugas zakat).
4.      Orang-orang muallaf.
5.      Para hamba sahaya.
6.      Orang yang mempunyai hutang  (ghorim).
7.      Orang yang berjihad fi sabilillah.
8.      Ibnu sabil.
Ø  Contoh-contoh zakat yang bisa dikeluarkan diantaranya yaitu :
1.      Zakat binatang ternak.
2.      Zakat emas dan perak.
3.      Zakat tumbuhan / buah-buahan.
4.      Zakat tijaroh (perdagangan).
5.      Zakat harta syirkah (percampuran).
6.      Zakat fitrah
Ø  Contoh binatang ternak yang wajib dizakati adalah :Unta, Sapi, dan Kambing. Binatang ternak diatas wajib dizakati apabila memenuhi beberapa syarat yaitu:
1.      Mencapai satu nishob (untuk nishobnya unta min-5ekor, untuk sapi min-30 ekor dan untuk kambing min-40 ekor).
2.      Kepemilikannya sudah ada dalam 1 tahun (haul) perhitungan haul ini dimulai ketika jumlah binatang ternak tersebut telah genap satu nishob.
3.      Hewan itu digembalakan di padang rumput yang bebas untuk umum atau miliknya sendiri dengan biaya yang sangat ringan. Binatang yang mencari makan sendiri atau digembala orang lain itu tidak wajib untuk dizakati.
4.      Binatang itu tidak pernah dipekerjakan misalnya untuk menarik gerobak, membajak sawah dsb.
Ø  Syarat wajib di dalam zakat emas dan perak ada 5 yaitu :
1.      Islam.
2.      Merdeka.
3.      Kepemilikan yang utuh dan sempurna.
4.      Mencapai satu nishob.
5.      Mencapai haul (satu tahun).
Ø  Contoh zakat buah-buahan / tanaman yang wajib dizakati ialah :Kurma dan Anggur yang telah mengering saja. Sedangkan untuk tanaman yang bisa di buat zakat ialah :biji-bijian yang bisa menjadi makanan dan bisa untuk disimpan, misalnya : Padi, Jagung, Kedelai dsb. Biji-bijian seperti Umbi, Kentang dsb. Tidak wajib di zakati.
Ø  Zakat  tijaroh Ialah  memutar harta dengan saling tukar menukar dengan tujuan mendapat keuntungan.
Ø  Zakat fitrah ini dikeluarkan untuk membersihkan jiwa / badan manusia dari dosa dan kotoran. Zakat fitrah ini dikeluarkan pada saat bulan Ramadhan dan bulan  Syawal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar