MENERANGKAN TOHAROH
Ø Toharoh dalam kitab fiqih menurut bahasa yaitu
bersih atau suci, sedangkan menurut istilah berarti suatu cara atau perbuatan yang dilakukan seseorang dengan
tujuan membersihkan diri,pakaian,dan tempat dari hadas dan najis.
Ø Adapun macam-macam toharoh itu ada 2 yaitu :
1. Bersuci lahiriah
a. Suci dari hadas ialah bersuci dari hadas kecil
yang dilakukan dengan wudlu atau tayamum, dan bersuci dari hadas besar yang
dilakukan dengan mandi wajib.
b. Suci dari najis ialah membersihkan
badan,pakaian dan tempat dengan menghilangkan najis dengan air. Apabila tidak
ada air, boleh dengan benda-benda kesat seperti batu atau kayu.
2. Bersuci batiniah
Adalah membersihkan jiwa dari kotoran batin berupa dosa
atau perbuatan maksiat, seperi syirik, takabbur, dan ria. Dan cara membersihkan
sifat atau perbuatan tercela ini adalah dengan bertaubat kepada alloh SWT,
tidak mengulangi perbuatan tercela tersebut, dan serta menggantinya dengan
perbuatan terpuji.
Ø Syarat-syarat bersuci atau toharoh itu ada 8
macam diantaranya yaitu :
1) Islam.
2) Tamyiz.
3) Tidak terdapat sesuatu yang bisa mencegah
datangnya air pada anggota yang dibasuh.
4) Air itu mengalir
5) Air tidak mengalami perubahan yang disebabkan
bertemu dengan najis.
6) Air tidakmengalamiperubahan yang
disebabkanbertemudengannajis.
7) Jika air yang digunakanuntukbersucikurang
sari duakulah, makadisyaratkantidakbertemudengannajis yang tidakdima’fu.
8) Belumpernahdipakaiuntukmenghilangkanhadastataupunnajis.
Ø Macam-macamAlatThaharoh
·
Banda padatituseperti: batu, tanah,
kertasdankulitkayu(dengancatatanbendatersebutsuci).
·
Benda cair yang dapatdigunakanseperti: air. Air yang
digunakanialah air yang sucidanmensucikan, yaitu air yang masihsucidarimata air
yang belumtercampurzat lain sehinggabau, warna, air hujan, air danau, air
salju, air laut, air embun, dan air es.
Ø Adapun air yang
tidakbisadigunakanuntukbersuciialahsebagaiberikut:
a. Air suci, tetapitidakmensucikan. Yaitu air
yang halal untukdiminum, tetapitidaksahuntukbersuci, misalnya air kelapa, air
teh, air kopi, dan air yang
dikeluarkandaripepohonan.
b. Air mutanajis (air yang terkenanajis),
yaitu air yang tidak halal untukdiminumdantidaksahuntukbersuci, seperti :
v
Air yang sudahberubahwarna, baudanrasanyakarenaterkenanajisserta,
v
Air yang belumberubahwarna, baudanrasanya,
tetapisudahterkenanajisdan air tersenutdalamkeadaansedikit(kurangdariduakulah)
c. Air yang makruhdipakaibersuci, seperti air
yang terjemuratauterkenapanasmataharidalambejana, selainbejanadariemasdanperak.
d. Air mustakmal, yaitu air yang
telahdigunakanuntukbersuciwalaupuntidakberubahwarnana. Air
initidakbolehdigunakanuntukbersucikarenadikhawatirkantelahterkenakotoranataunajissehinggadapatmengganggukesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar